Ambon.Suara Reformasi.Com.Perjanjian kerjasama oleh PT Bumi Perkasa Timur (BKT) dan Pemerintah Provinsi Maluku berkaitan dengan pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang diatasnya berdiri 140 ruko, menurut pemahaman DPRD Provinsi Maluku adalah tidak sah dalam arti batal demi hukum mengingat perjanjian tersebut tidak memenuhi persyaratan sah suatu perjanjian sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat objektif.
Pernyataan ini disampaikan, Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, SH kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Selasa (20/6/2023), usai pertemuan Pansus dengan Bapak Rudy, Bapak Mustary dan Bapak Belli dalam rangka membicarakan segala permasalahan yang terjadi di pasar Mardika dan pengelolaannya.
Menurutnya, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian adalah, pertama mereka yang membuat perjanjian, kecakapan membuat perjanjian, suatu hal dan halal satu perjanjian, dan kalau dilihat perjanjian dilakukan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT BPT ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 22 tahun 2020 tentang perubahan teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan juga daerah dengan pihak ketiga.
" Dalam arti bahwa dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat, daerah atau belum dianggarkan dalam APBD dalam tahun anggaran berjalan maka itu harus mendapat persetujuan DPRD secara kelembagaan," jelas Rahakbauw.
Lebih lanjut kata Rahakbauw, mekanisme kerjasama dilakukan mestinya mereka menyerahkan MoU dan draf PKSnya diusulkan kepada pimpinan DPRD kemudian menunjuk komisi terkait kemudian melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu dibawa dalam rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD secara lembaga baru dinyatakan sah perjanjian dibuat, ternyata DPRD tidak mengusulkan pembebasan dan DPRD akan tetap proses pengawalan terhadap kerjasama dilakukan pemerintah daerah dengan pihak ketiga untuk pengelolaan ruko dan menurut hemat kami pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap ruko mengingat soal biaya operasional dan perawatan cukup besar dan pasti kerjasama dengan pihak ketiga tetap jalan dan DPRD tetap mengawal mulai proses tender dan melihat nilai yang ditawarkan.
" kalau kita kawal kontribusi untuk pemerintah daerah tiap tahun berapa dan berapa pemerintah daerah ambil dari pedagang sehingga keputusan diambil adil dan bijaksana sehingga keputusan diambil DPRD memenuhi rasa keadilan, mengingat kita adalah wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat," pinta Rahakbauw.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/batal-demi-hukum-perjanjian-pt-bpt-dengan-pemprov-terkait-pemanfaatan-lahan-terdapat-140-ruko-detail-448858