SuaraReformasi.Com.Saumlaki - Aksi demo damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dikomandoi Pemerhati Tanimbar dan Komunitas Vokal Group Emperan (VGE) akhirnya berhasil menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dadi Wahyudi, Rabu (26/3/2024).
Adapun tuntutan aksi mereka diantaranya meminta pihak Kajari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon sebagai tersangka, karena dirinya dianggap sebagai dalang terjadinya korupsi di era pemerintahannya. Bahkan dalam tuntutan mereka, jika dalam waktu dekat ini, Kajari dan tim penyidiknya tidak menetapkan Petrus Fatlolon tersa gma, maka pihaknya akan kembali ke kejaksaan dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.
Selain fokus pada tuntutan penetapan si Petrus sebagai tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar kasus penyalagunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi agar segera diusut sampai tuntas. Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magreti Ukularan.
Meskipun sempat di halangi oleh beberapa pihak tertentu termasuk beberapa OKP berbasis agamais di Tanimbar. Namun tidak menyoroti semangat para pencari keadilan di Bumi Duan Lolat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Alhasil, para koordinator aksi yakni Sony Hendra Ratisa, Rully Aresyaman dan Jakson Batbual, berhasil dan diterima oleh Kajari yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di ruang kerja Kajari setempat.
Menanggapi tuntutan mereka ini, Kajari Dadi Wahyudi, menjelaskan sehubungan dengan perintah Hakim kepada JPU untuk satu warga ditetapkan tersangka, itu menjadi atensi besar pihaknya. Skemanya besar sementara pihaknya siapkan.
"Maaf ya saya tidak sebutnamanya disini. Kami sudah siapkan skemanya. Mengingat perintah lisan yang dibungkus himbauan, berikan kami waktu bekerja ya," kata Kajari Dadi.
Sedankan mengenai, perintah Hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang disampaikan saksi pada persidangan kemarin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jika di akhir sidang dan keputusan Hakim yang valid telah incrach, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan.
"Sebagai institusi Hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar," tandas Kajari yang menambahkan untuk kasus MTQ, Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukularan semua dalam skala penuntasan. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/aspirasi-ratusan-masyarakat-ke-kajari-segera-tetapkan-petrus-fatlolon-tersangka-detail-452284