APRESIASI BERUPA PIAGAM PENGHARGAAN BNNP MALUKU KEPADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.

APRESIASI BERUPA PIAGAM PENGHARGAAN BNNP MALUKU KEPADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.

SuaraReformasi.Com.Ambon.Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya penyelamatan aset Negara yang dikuasakan oleh Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia Cq. Badan Nasional Narkotika Provinsi MALUKU dari permasalahan hukum bidang perdata antara BNNP Maluku melawan Sdri. Erna Magdalena Manuputty, berhasil dimenangkan pada tingkat Banding maupun Kasasi dan diapresiasi oleh Badan Narkotika Nasional Pusat Republik Indonesia Cq. Badan Nasional Narkotika Provinsi Maluku yang ditandai dengan pemberian Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Sigit Prabowo, S.H.,M.H, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari Senin (31/07/2023).


Permasalah hukum perdata  BNNP Maluku yang sebelumnya digugat oleh Sdri. Erna Magdalena Manuputty atas barang bukti berupa tanah yang disita atas kasus tindak pidana yang ditanganinya, memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor : SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.


Adapun amar putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 255/K/Pdt/2023 tanggal 28 Februari 2023 dalam perkara dimaksud, sebagai berikut :

MENGADILI :

1). Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty tersebut;

2). Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa sebelumnya dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB tanggal 31 Agustus 2022, dimenangkan oleh BNNP Maluku sebagai pihak Tergugat/Pembanding, dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1). Menerima permohonan dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;

2). Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 229/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 7 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Pemberian dan Penerimaan Piagam penghargaan dilaksanakan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(Nona)

Sumber : http://suarareformasi.com/apresiasi-berupa-piagam-penghargaan-bnnp-maluku-kepada-kejaksaan-tinggi-maluku-detail-449352