Jakarta.Suara Reformasi.Com.Aliansi Pemuda Mahasiswa, Anti Korupsi Maluku (APMAKM) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI, menuntut mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH ditangkap dan dipenjarakan, karena diduga terjerat dalam kasus korupsi miliaran rupiah di Tanimbar.
Koordinator lapangan aksi Max Ardo, kepada Porostimur.com, Petrus Fatlolon menjadi momok beban hutang besar mencapai ratusan miliar rupiah.
Nilai dugaan korupsi ini kata dia, ternyata jauh melebihi realisasai pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Rp. 9 miliar pada akhir tahun 2022, atau 500 persen dari realisasi UP3. Dan angka itu malah melebihi realisasi PAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Nyaris tak ada penerbangan dan jalur transportasi saat pandemik, namun oknum-oknum di Pemkab Tanimbar berpesta pora dengan uang daerah untuk kepentingan pribadi. Ada 26 anggaran SPPD fiktif perjalanan dinas dalam dan luar daerah KKT tahun 2020 atau saat pandemi Covid-19 dengan Total anggaran keseluruhan mencapai Rp. 55,723 miliar, dan laporan realisaasi sebesar Rp. 52,515 miliar,” tukasnya.
Menurut Ardo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada unsur lain dari beban hutang Pemerintah KKT bernilai Rp 204 miliar di tahun 2021. Utang ini merupakan “warisan” pemerintahan Petrus Fatlolon selaku bupati.
“Utang-utang yang begitu besar di desain sebagaimana antara lain yaitu beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya.
Menurut Ardo, berbagai faktor inilah yang menjadi alasan kuat untuk KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan unsur pemerintahan KKT. Koordinasi dilakukan 10 April dan 11 April 2023
Max Ardo menjelaskan, sebelumnya KPK juga mengantongi data proyek mangkrak di Kabupaten itu.
“Dan paling banyak terjadi di masa Kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon, Mangkraknya sejumlah proyek APBD di KKT, akibat ketidakmampun fiskal Pemerintah akibatnya pihak ketiga belum mampu dibayar oleh pemda,” ungkapnya
Dia juga membeberkan sejumlah proyek diketahui mangkrak di KKT, seperti pembangunan menara air untuk masyarakat Desa Arma, Kecamatan Nirunmas tahun 2017. Proyek terhenti, dengan alasan masih ada utang sebesar Rp 132 juta. Selain itu, pembangunan RSUD dr PP Magretti yang dibangun tahun 2020 sampai 2021 juga bermasalah. Proyek tersebut juga jadi temuan KPK. Yang mana proyek dipecah dalam 11 paket pengadaan senilai Rp 30,4 miliar tahun 2020, serta 6 paket pekerjaan senilai Rp 15,2 Miliar pada 2021.
Saat ini kondisi fisik rumah sakit dalam keadaan terbengkalai, Data KPK menunjukan, sejak tahun 2017 ratusan proyek pengadaan di KKT menyisakan nilai kontrak yang belum dibayarkan. Saat dikonfirmasi KPK, Pemerintah mengklaim selesai secara fisik dan layak dipakai oleh masyarakat KKT.
Hal tersebut dinilai miris setelah ratusan proyek mangkrak, karena terlilit utang. Dan paling banyak pada bidang yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi.
“APBD sudah seharusnya dialokasikan dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah, bukan justru dihambur-hamburkan apalagi dinikmati segelintir orang,”tegasnya.
Ditambahkan, APMAKM Sebagai sosial kontrol dan perubahan dalam aspek penegakan hukum.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Maluku mendorong agar korupsi-korupsi di bumi nusantara ini dihapuskan. Yang kaya menjadi kaya dan miskin menjadi miskin, karena kepentingan segelintir orang-orang,” papar Ardo.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/apmakm-gelar-aksi-minta-kpk-periksa-mantan-bupati-kkt-detail-448647