Ambon.Suara Reformasi.Com.Rapat Komisi III DPRD Maluku itu dengan Dinas PUPR, Bidang Bina Marga terkait dengan Jalan yang ada di Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat ini dilakukan setelah surat masuk dari masyarakat yang mengungkapkan kalau jalan mereka itu rusak parah. Dari 23 KM, 2 Kilo Meter rusaka parah sehingga mempengaruhi aktifitas masyarakat Nusalaut. Demikian yang diutarakan Ketua Wakil Komisi III, Ibu Saoda Tethol kepada wartawan pertemuan itu, Selasa (01/11/2022 di Baileo Karang Panjang Ambon.
"Ada 23 KM rusak berat 2 KM, rusak sedang 18 KM, dan rusak ringan itu kalau tidak salah kurang lebih 2 KM sehingga totalnya 23 Km" Urai Tethool".
Menurutnya, dalam kaitan dengan pembicaraan tadi, Komisi III fokus pada 2 Km yang mengalami kerusakan parah sehingga dapat ditampung pada APBD Maluku Ta 2023.
Sebab jika ditangani secara keseluruhan APBD Maluku tidak mampu menanganinya.
Jadi penanganan jalan ini bukan masuk dalam skala prioritas, melainkan skala darurat, "tandas Saoda Tethool yang merupakan Dapil Maluku Tenggara, Kota Tual dan Wilayah Kepulauan Aruh ini.
Hadir dalam pertemuan itu antara mantan anggota DPRD Maluku, Lutfy Sainaki dan Raja Desa Negeri Sila Nusa Laut. Kehadiran Lutfy Sainaki pada pertemuan itu atas dasar kepercayaan dari beberapa desa di pulau Nusa Laut yang memberikan mandat kepadanya untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pihak perlamen.(SR )
Sumber : http://suarareformasi.com/apbd-provinsi-maluku-tidak-mampu-menyelesaikan-jalan-lingkar-nusa-laut-detail-445022