Suara reformasi.Com.Saumlaki .- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Alo Batkormbawa, terancam dipidana lantaran melakukan pengancaman serta melontarkan cacian dan makian kepada kedua Wartawan saat melakukan kerja jurnalistiknya.
Kedua Wartawan yang diancam dan dicercaan oleh Kadis Perikanan ini yakni Ever Batlayeri dari Media Maluku Expose (mantan Koordinator Persatuan Wartwan Indonesia/PWI KKT) dan Nikolas Besitimur (Anggota PWI KKT) dari media Jurnal Investigasi.
Peristiwa pengancaman dan lontaran kata-kata kasar oleh si Kadis Perikanan ini terjadi di ruang kerja miliknya pada Dinas KP KKT, Kamis (27/7/2024). Dimana saat kedua Wartawan ini menjalankan tugas jurnalistik mereka dengan melakukan konfirmasi sehubungan dengan masalah Nelayan Andon dan Eksploitasi Telur Ikan Terbang di Tanimbar.
Dimana, si Kadis Alo ini secara diam-diam telah mengumpulkan para agen Andon maupun para Nelayan Andon di kantornya. Yang akhirnya bocor dan tercium oleh media. Padahal secara jelas dan aturan bahwa telah ada pencabutan status Nelayan Andon sesuai Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sehingga Yang punya kewenangan untuk mengurus Andon ada pada PSDKP KKT dan bukan lagi pada Dinas KP KKT. Yang mana Dinas KP setempat hanya diberikan kewenangan mengurus nelayan biasa.
Mendapat berbagai pertanyaan dari wartawan, si kadispun akhirnya "naik pitam". Dimana dirinya melemparkan Botol Aqua yang masih bersegel kearah kedua wartawan. Beruntung Botol Aqua tersebut tidak mengenai kedua kuli tinta ini, dan mendarat pada kursi disamping keduanya berada.
"Kadis tak menjawab pertanyaan kami, dia mengancam kami dan melempar kaki dengan Botol Aqua. Tak puas kadis mencaci-maki kami dengan luapan emosi yang sudah tidak terkontrol lagi," tandas Ever dan Nik kepada rekan-rekan media usai peristiwa pengancaman dan cacian ini.
TERANCAM DIPIDANA
Tindakan Kadis KP KKT ini terancam dipidana. Lantaran ancaman dengan tujuan untuk menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugas pers itu sendiri. Hal ini tentunya bagian dari perbuatan melawan hukum.
Alhasil, perbuatan kadis ini haruslah dijerat pidana sesuai dengan Undang-undang 40/1999 tentang Pers. Aturan pidana termuat dalam Pasal 18 Ayat (1). Pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.
"Besok kita layangkan laporan polisi. Kami yakin pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah sangat memahami jika profesi Pers dipayungi Undang-undang khusus yang sejajar derajadnya dengan Undang-undang lain. Kami berharap laporan kami nanti,
proyeksi kepolisian dalam kasus ini tidak mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum. Kami mendapat ancaman dalam kapasitas sebagai seorang jurnalis. Fakta ini dinilai patut jadi dasar bagi polisi untuk menyeret pelaku ke pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (pidum), atau menimpakan pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Ever Batlayeri. (AVO)
Sumber : http://suarareformasi.com/ancam-dan-caci-maki-dua-wartawan-uu-pers-wajib-di-terapkan-kadis-perikanan-kkt-terancam-dipidana-detail-453507