SUARAREFORMASI.COM.MBD,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rapat paripurna, di Tiakur pada Jumat (7/2/2025), untuk membentuk dan mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024 – 2029.
Penetapan dan pengesahan AKD, menurut Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, merupakan sebuah perangkat penunjang yang krusial bagi kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD setempat. AKD yang ditetapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan tugas-tugas strategis DPRD di masa mendatang.
AKD terdiri dari sejumlah badan dan komisi yang masing-masing memiliki tanggung jawab tersendiri. Dengan adanya AKD, proses penyusunan peraturan daerah, pengawasan anggaran, serta pembahasan berbagai isu strategis dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sistematis.
Secara umum, AKD terdiri dari beberapa entitas seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BKAD), Komisi-Komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pembentukan dan pengisian struktur AKD ini memerlukan proses musyawarah yang intens, di mana dinamika politik dan perdebatan antar fraksi kerap kali menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, hal inilah yang juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan di tingkat legislatif.
Seperti halnya lembaga politik lainnya, sidang paripurna tidak lepas dari dinamika dan perdebatan antar fraksi. Pada awal sidang, terjadi interupsi serta beberapa kalo skorsing untuk diadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPRD dan para ketua fraksi sebelum melanjutkan musyawarah secara terbuka.
Setelah melalui serangkaian perdebatan dan negosiasi intens, akhirnya DPRD MBD berhasil mencapai kesepakatan mengenai komposisi AKD. Susunan AKD yang disepakati yaitu Komisi 1 dengan Koordinator Komisi, Johan Mosse (Golkar), Ketua Komisi, Korneles Tuamain (Nasdem), Wakil Ketua Komisi, Ayub Imlabla (Hanura), Sekretaris Komisi Korinus Izach serta anggota komisi yaitu Chau Petrusz dan Korneles Lokwaty.
Komisi 2 dengan Koordinator Komisi Alita A. Bakker (Hanura), Ketua Komisi Remon Amtu, Wakil Ketua Komisi: Anton Lowattu, Sekretaris Komisi: Henrita N Jermias serta anggota komisi Gelion Tumangken dan Roy Mesdila.
Komisi 3 dengan Koordinatornya Petrus A. Tunay (PDIP), Ketua Komisi: Geradus V. Johansz, Wakil Ketua Komisi: Zeth O. Faumase, Sekretaris Komisi: T. Shanty Tutuala serta anggota komisi: Edison Kalwela, William B.O.E. Kahjoru, Ever Mozes, dan Winnetou Akse
Badan-Badan Pendukung Lainnya seperti Badan Musyawarah (Bamus) Terdiri atas Petrus A. Tunay, Johan Mosse, Alita A. Bakker, T. Shanty Tutuala, Edison Kalwela, Ayub Imlabla, Anton Lowattu, Korinus Izach, Korneles Lokwaty, Roy Mesdila, dan Zeth O. Faumase.
Badan Anggaran (Banggar) Anggotanya meliputi Petrus A. Tunay, Johan Mosse, Alita A. Bakker, Chau Petrusz, Gelion Tumangken, William B.O.E. Kahjoru, Henrita N Jermias, Ever Mozes, Korneles Tuamain, Remon Amtu, dan Geradus V. Johansz.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Roy Mesdila, Wakil Ketua Winnetou Akse, Anggota Ayub Imlabla, Gelion Tumangken, dan Remon Amtu
Sedangkan Badan Kehormatan Dewan (BKAD) dipimpin oleh Ever Mozes sebagai Ketua, Wakil Ketua: Edison Kalwela dan anggota T. Shanty Tutuala.
“Proses penetapan struktur AKD ini mencerminkan betapa kompleksnya dinamika politik di DPRD MBD, namun kompromi dan musyawarah menjadi kunci utama dalam pengambilan keputusan legislatif,” ujar Ketua DPRD As Tunay kepada wartawan usai memimpin paripurna tersebut. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/alat-kelengkapan-dprd-maluku-barat-daya-detail-456438