SuaraReformasi.Com.Ambon.Muhamat Marasabessy tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku sejak 3 Agustus 2023, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur, Murad Ismail.
Sebagai gantinya, Murad Ismail Menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUP
Atas keputusan tersebut, mulai hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023, Ismail Usemahu yang pernah menjabat Kadis PUPR Maluku kembali berkantor dinas yang membesarkan namanya itu.
"SK-nya dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus, cuma berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (terhitung) sejak 15 hari setelah diterima SK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie, di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (16/08/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Penegakan Disiplin terhadap dugaan penggunaan dua Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Muhamat Marasabessy, menjadi dasar pertimbangan bagi Gubernur Murad Ismail untuk mengeluarkan SK pemberhentian
"Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi dengan pihak yang berkompeten, maka tim memberikan kesimpulan. Dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur," ungkap Sadli.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindakan administratif yang diberikan kepada Marasabessy.
Sementara terkait posisinya sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy masih aman. Hal itu disebabkan kewenangan pengangkatan/pencopotan Penjabat Bupati ada pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Penjabat Bupati itu kewenangannya di Menteri Dalam Negeri. Realita sampai sekarang masih jalan (sebagai penjabat bupati), kecuali jika menteri sudah memberhentikan. Tapi biasanya jabatan penjabat itu melekat dengan jabatan strukturalnya," jelas Sadli.
Namun, dia meminta untuk menunggu kelanjutan kepemimpinan dari Muhamat Marasabessy di Bumi Pamahanunusa, Maluku Tengah, yang akan berakhir pada September 2023 ini.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/alasan-marasabessy-dilengserkan-dari-jabatan-kadis-pupr-maluku-detail-449571