Namlea .Suara Reformasi.Com Sekjen Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Imran Safi Malla bersama empat rekannya, terancam hukuman minimal tiga tahun dan penjara maksimal 15 tahun.
Imran Safi Malla bersama rekan keempat melakukan kegiatan penambangan ilegal di Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli, dan jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Hal itu disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja di Polsek Waeapo, Selasa siang (14/3/2022).
Saat menyampaikan press pelease ini, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ruben MH Sihombing, Kabagops Kompol Upsril W Futwembun, Kasatreskrim Iptu Adytia Bambang Sundawa, Paur Humas Aipda MYS Jamaluddin, dan sejumla perwira Polres Buru.
Dalam keterangan pribadi itu, Kapolres menyampaikan empat kasus menonjol yang tengah ditangani di tahun 2023.
“Ada empat kasus, dugaan pelanggaran pidana pertambangan emas. Kedua, pelanggaran tindak pidana pelanggaran BBM bersubsidi. Kemudian asus mencuri narkoba dan hasil operasi PETI Salawaku tahun 2023,” papar Egia.
Terkait dengan kasus pertambangan disebutkan, bahwa pada 23 Februari tahun 2023 lalu Kapolsek Waeapo serta jajaran kepolisian menemukan di kawasan Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli ada kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis eksavator.
Kegiatan ini direncanakan untuk membuat bak rendaman yang cukup besar, dilakukan oleh kelompok APRI yang dikoordinir oleh Imran Safi Malla.
Seterusnya dilakukan pengembangan kasus dan ditemukan juga TKP lainnya yang berlokasi di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.
Dari pengungkapan kasus ini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan sebanyak lima orang diantaranya Imran Safi Malla alias Imran yang dikenal sebagai Sekjen APRI, Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.
Untuk mengamankan lima tersangka, lanjut Kapolres turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit eksavator merk Catepillar, satu karung pasir, helm warna putih dan kuning sebagai APD, jaket APRI warna hijau, mesin serumi warna biru, bahan kimia WS, bahan kimia kotiks, kapur , dan satu unit mobil zuzuki carry.
Sedangkan pemilik eksavator bernama Ongko yang berdomisili di Ambon juga sudah diperiksa sebagai saksi di Satreskrimsus Polda Maluku.
Kata Egia, kalau para pelaku ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan kawasan hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja perubahan dari UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 5 ayat (1), jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan ping lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling lama Rp. 10 miliar,” tegas Egia.
“Motif dari para pelaku Imran dan kawan-kawan, memperkaya diri sendiri atau kelompok,” sambung Egia.
Dalam jumpa pers itu, Imran dan kawan-kawan tidak dihadirkan di Polsek Waeapo. Mereka telah menjalani tersingkir di sel tahanan Polres Pulau Buru.
Ikut ditahan di sel Polres, empat tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan satu tuduhan napi BBM bersubsidi.
Egia juga menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah dilaksanakan operasi kewilayahan selama tujuh hari dengan sandi PETI Salawaku 2023. Dari hasil operasi tersebut telah menghancurkan 536 tenda penambang di kawasan Gunung Botak.Kemudian memusnahkan 397 bak rendaman olahan emas.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/aktivitas-ilegal-di-tambang-emas-buru-sekjen-apri-terancam-15-tahun-penjara-detail-447450