SUARAREFORMASI.COM.NAMLEA - Praktisi hukum, Ahmad Belasa, SH, menilai pernyataan ketua KPU Buru, Walid Aziz terkait pembukaan kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sangat prematur dan bertentangan dengan hukum.
Belasa menilai pernyataan Walid Aziz di salah satu media online tertanggal, Sabtu (8/2/2025), yang mengatakan pembukaan kotak suara cukup atas perintah KPU RI tidak harus dari MK adalah bentuk ketidakpahaman atas
peraturan perundangan yang berlaku.
Kepada media ini, Sabtu, (8/2/2025), Belasa memaparkan,
dalam ketentuan Pasal 70 PKPU 18 thn 2024, bahwa kotak suara hanya dapat dibuka untuk kepentingan perselisihan. "Perselisihan dimaksud dapat dimaknai dalam konteks perselisihan yang mana?", tanya Belasa.
Lanjutnya, diktum ke III Surat KPU RI 255 menyebutkan hal itu dengan tegas, sebab secara normatif dalam pasal 70 PKPU 18 thn 2024 tidak disebutkan secara spesifik, kemudian di dalam surat ketua KPU RI nomor 255/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 6 Februari yang dijadikan sebagai dasar oleh KPU Kab Buru pada diktum ke III disebutkan kalimat atas perintah MK.
"Mengapa diktum ke 3 ini dianggap penting, disebabkan tidak ada 1 pun pasal dalam regulasi Pilkada yang membolehkan pembukaan kotak, kecuali sedang dalam tahapan rekapitulasi.
Kata Belasa, proses perselisihan hasil di MK bukan merupakan bagian dari tahapan dimaksud,
oleh karena itu, pernyataan ketua KPU Buru adalah pernyataan yang bertentangan secara hukum disebabkan pernyataan dimaksud mengabaikan diktum ke III surat KPU RI nomor 255.
KPU Buru melalui kuasa hukumnya dalam persidangan mestinya meminta kepada majelis hakim MK kaitannya dengan kepentingan pembuktian, karena untuk kepentingan pembuktian tersebut KPU Buru sekalipun tidak meminta kepada Majelis Hakim MK melalui kuasa hukumnya agar majelis hakim MK memberikan perintah pembukaan kotak suara untuk menjawab kebutuhan pembuktian, tetapi di dalam Surat KPU RI nomor 255 telah dengan lugas, terang dan tegas menyampaikan itu dalam diktum ke III.
Oleh sebab itu, Belasa menyesalkan pemaknaan pembukaan kotak suara yang ditafsirkan secara sepihak dapat merugikan kepentingan Paslon tertentu. "Surat KPU RI diktum ketiga memerintahkan lain, ketua dan anggota KPU Buru mengambil tindakan lain", terang Belasa.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/ahmad-belasa-nilai-pernyataan-ketua-kpu-buru-terkait-pembukaan-kotak-suara-bertentangan-dengan-hukum-detail-456397