Agus Theodorus Polisikan Mantan Kepala Perwakilan Maluku Cs

Agus Theodorus Polisikan Mantan Kepala Perwakilan Maluku Cs

Suara reformasi.Com.Saumlaki. Pengusaha Besar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Agustinus Theodorus, akhirnya melayangkan laporan polisi terhadap mantan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku berinisial NN berserta kawan-kawannya ke Polres Kepulauan Tanimbar. Lantaran dianggap telah menyebarkan atau mentransmisikan sebuah tulisan Media Sosial (Facebook) dan channel YouTube. Dimana akun-akun tersebut menyebutkan bahwa Koko Agus (Sapaan Akrab Agustinus Theodorus) Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dalang dibalik Miskin Ekstrem di Tanimbar. 

Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Pius Batmomolin, SH, dalam rilisnya kepada media ini, mengungkapkan kalau laporan polisi telah dilayangkan resmi hari ini, Kamis (14/3/2024). Selain NN, adapun subjek hukum yang terlapor, diantaranya SK, DJU, JL, RF, F, kemudian pemilik akun Facebook atas Nama Amporyaman II dan Pemilik Akun YouTube atas nama Marsal Lopa.

"Totalnya ada 8 nama yang dilaporkan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan setelah proses hukum ini berjalan. Mereka yang dilaporkan tersebut merupakan pihak pertama yang menyebarluaskan berita pencemaran nama baik bagi Klien kami, di akun WhatsApp group dan Facebook" tandasnya yang menambahkan saksi-saksi maupun bukti-bukti telah disiapkan pihaknya. 

Menurut Batmomolin, kliennya memiliki dugaan yang cukup kuat, bahwa sebelumnya para Terlapor ini telah saling mengenal satu sama lainnya, yang telah memiliki niat serta itikad buruk kepada kliennya bersama keluarganya.

Dalam laporan polisi tersebut juga, pihaknya meminta kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, bersdasarkan 

kewenangan yang dimilki agar dapat melakukan pemutusan akses dengan cara pemblokiran 

terhadap akun sosial Facebook milik dari Amporyaman II tersebut, serta media sosial YouTube atas nama Marsal Lopa.

Sementara itu, Koko Agus, mengungkapkan kekecewaannya atas pihak-pihak tersebut. Menurut dia, hal ini sangatlah memaluhkan dirinya secara pribadi maupun keluarganya, karena isinya merupakan fitnah yang sangat keji. 

"Saya dan keluarga sudah memutuskan untuk melapor pelaku baik yang membuat, maupun yang tanpa hak menyebar berita atau video hoax ini. Untuk langkah hukum selanjutnya, saya serahkan kuasa kepada PH saya," kunci dia. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/agus-theodorus-polisikan-mantan-kepala-perwakilan-maluku-cs-detail-452168