Masohi, Suarareformasi.com - Untuk memperlancar roda pemerintahan di kabupaten tertua di Maluku,maka hari ini Bupati Tuasikal Abua melantik Sebanyak 9 kepala pemerintahan Negeri (KPN) beserta 2 pejabat kepala pemerintahan Negeri,yang bertempat di lantai 3 kantor Bupati, Senin (18/4).
KPN dan pejabat yang di Lantik yakni:
Bachtiar Tomia sebagai KPN Administratif Malaku, Marxion J. Eyale, S.Pd KPN Manusela (Kec. Seram Utara), Drs. Hans Talaksoru, M.Si KPN Waru Kecamatan TNS.
Mutafa Hulupaa KPN Administratif Paa, Yamin Rumamelette, S.Pi KPN Administratif Karlutu Kara, Martha Anastasia Latuherlau, S.Si KPN Herlaupauni (kec Seram Utara Barat).
Taslim Samual, S.Pd KPN Liang ( kec. Salahutu), Yurisman Tehuayo KPN Yaputih (kec Tehoru) dan Nicodemus Julianus Sahuleka KPN Haria ( kec. Saparua).
Sementara dua PJ KPN masing-masing A.M. Ohorella, S.IP, M.AP PJ KPN Suli dan Fadly Tuarita sebagai PJ KPN Tial Kecamatan Salahutu.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya pelantikan ini karena merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk menyikapi berbagai persoalan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang dihadapi pemerintah saat ini kata Tuasikal, maka Pemerintah Negeri diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam merumuskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif.
"Semuanya ini guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian Negeri dengan memanfaatkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menghindari penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa."tegas Bupati dua periode ini.
Dijelaskannya Orang no satu di kabupaten tertua di Maluku ini,perlu diperhatikan juga oleh saudara-saudari selaku KPN bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka pergantian Perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri, harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat negeri dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
"jelasnya.
Lebih lanjut Abua menegaskan, untuk menyikapi berbagai konflik sosial antar negeri di Malteng yang terjadi belakangan ini, maka perlu di ingatkan kepada para KPN dan seluruh Perangkat Negeri agar selalu proaktif dan bijaksana dalam meminimalisir potensi konflik serta menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di negeri.
Dikesempatan itu juga Bupati mengingatkan kembali masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri terbatas hanya 6 (enam) bulan maka yang harus menjadi perhatian penting adalah bagaimana tugasnya dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan KPN yang definitif, secara cepat dan lancar.
" Saya berharap saudara-saudara dapat melaksanakan tanggung jawab penting ini dengan arif dan bijaksana dalam mengupayakan terlaksananya proses dimaksud,
demi mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan dalam semangat hidup orang basudara,"harap Bupati Tuasikal.(mario)
Sumber : http://suarareformasi.com/9-kpn-2-pj-kpn-di-malteng-dilantik-tuasikal-detail-442210