Suara Reformasi.Com.Ambon.Sebanyak Enam (6) Dinas dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Abstain/tidak hadir dalam undang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gubernur tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary,SH, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (12/7/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal tidak hadir 6 Dinas yang adalah mitra komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam kegiatan rapat bersama.
" Komisi IV DPRD Provinsi Maluku suda memberikan undangan ke 6 Dinas untuk melakukan rapat tapi semua tidak hadir diantaranya Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Dinas Dinas Pemuda dan Olah raga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku," jelas Atapary.
Menururnya, dalam rapat kali ini membahas persoalan yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda LPJ Gubernur tahun 2022 dan hal ini bukan kepentjngan dewan semata tapi merupakan kepentingan Gubernur dan LPJ adalah punya Gubernur untuk mempertanggungjawabkan apa yang Gubernur lakukan dalam tahun anggaran 2022, kemudian diserahkan untuk di paripurna walau Gubernur tidak hadir hanya diwakili oleh Wakil Gubernur.
" Untuk dari Ranperda menjadi Perda harus melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD baru ada persetujuan bersama tapi bagaimana kita melakukan persetujuan bersama tapi tidak bisa dibahas bersama, kita undang saudara Gubernur diwakili OPD, dengan undangan lewat Sekretaris Daerah agar membahas LPJ supaya kita menentukan sikap saat persetujuan bersama nanti tapi kenyataan semua tidak hadir tanpa ada alasan, jadi saudara Gubernur tidak mau membahas berarti tidak mungkin melakukan persetujuan bersama dasarnya ditolak karena tidak ada pembahasan itu mekanisme," kata Atapary.
Lebih lanjut kata Atapary, kami tidak tau alasan apa sehinggga tidak satupun Dinas yang hadir Waplau tidak hadir patut memberitahukan dengan alasan yang bisa diterima.
" Kita dewan menyoroti persoalan penanggulangan stunting, mengingat keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku diukur dari Sumber Daya Manusia (SDM), dan stanting menjadi kebijakan nasional, semala 3 tahun terakhir Pemerintah Pusat lewat Wakil Presiden dan Menteri datang ke Provinsi Maluku agar bagaimana penanganan stunting agar turun, hal ini membuat dewan serius mengawasi sekaligus saat paripurna DPRD Provinsi Maluku, ada penilaian bahwa yang dibicarakan diluar basis data dari LKPJ maupun LPJ itu tidak benar," pinta Atapary.
" Fakta data diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai ujung tombak penanganan stunting, Anggaran disediakan khusus kaitan dengan stunring sebesar 1 milyar 57 juta rupiah lebih, dari anggaran tersebut 757 juta 110 ribu digunakan untuk perjalanan dinas 300 juta lebih untuk biaya operasional sedangkan kaitan dengan belanja penanganan lokus stunting adalah nol rupiah dengan penggunaan anggaran stanting seperti begini bagaimana stunting mauh turun," ujar Atapary.
Menurutnya, apa yang disampaiakan Bapak Presiden, dana stunting di Provinsi Maluku 80 % lari ke perjalanan dinas dan operasional sedangkan 20 % kepada intervensi lokus atau kasus bayi stunting sehingga angka penurunan stunting tidak akan terjadi, contohnya Provinsi Maluku tahun 2021 posisi 28,20% target suda ditetapkan dalam LKPJ, LPJ tahun 2022 stunting harus turun 23 % ternyata mencapai 26,7 % mengingat anggaran stunting banyak dialokasi hampir 80% perjalanan dinas dan operasional bahkan dinas kesehatan dana 100 % dipakai untuk perjalan dinas dan operasional.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/6-dinas-abstain-saat-undang-dewan-bahas-ranperda-lpj-gubernur-tahun-2022-detail-449137