4 Bacalon Bupati dan Wabup Sudah Mendaftar,Lesnussa: Ini Langkah Awal Yang Krusial

4 Bacalon Bupati dan Wabup Sudah Mendaftar,Lesnussa: Ini Langkah Awal Yang Krusial

SUARAREFORMASI.COM.MALTENG - Proses tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ini merupakan langkah awal yang sangat krusial, karena akan menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang layak maju sebagai calon pemimpin di Maluku Tengah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), Abdurrahim Lesnussa, dalam sambutannya saat menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng, yang berlangsung di ruang pendaftaran KPU Malteng, Kamis, (29/08/24).

“Seluruh proses akan dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap kandidat harus mempersiapkan diri dengan baik,” tegasnya.

Setelah tahap pendaftaran ini selesai, kata Lesnussa, KPU Malteng akan melanjutkan dengan penelitian terhadap persyaratan calon. Penelitian ini akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Dalam periode ini, KPU akan melakukan verifikasi mendetail terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh para bakal calon.

“Proses penelitian ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan, baik administratif maupun substantif, telah terpenuhi oleh para kandidat. Kami akan meneliti setiap dokumen dengan teliti dan seksama, dan kmi tidak ingin ada kekeliruan atau pelanggaran dalam proses ini, karena ini akan menentukan siapa yang berhak maju sebagai calon resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Pada tanggal tersebut, KPU akan mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan bertarung dalam Pilkada Maluku Tengah 2024.

“Tahap penetapan ini diharapkan menjadi momen penting yang akan membawa proses Pilkada ke tahap berikutnya, yaitu masa kampanye dan pemilihan,” ucap Lesunassa.

Selain itu lanjut Lesnussa, KPU Maluku Tengah (Malteng), juga menyoroti pentingnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang baru diterbitkan. Peraturan ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan Pilkada.

 “Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan, adil, dan akuntabel,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh bakal calon beserta tim suksesnya untuk benar-benar memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, diharapkan Pilkada 2024 di Maluku Tengah dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

“Proses ini, meskipun penuh tantangan, adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dan dihargai dalam proses pemilihan ini. Seluruh tahapan ini akan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan masyarakat, guna memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan harapan bersama,” ingatnya

“Semangat demokrasi yang sehat dan kompetitif menjadi landasan dalam seluruh proses ini, sehingga setiap langkah yang diambil oleh KPU diharapkan dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada,” tandasnya.

Sumber : http://suarareformasi.com/4-bacalon-bupati-dan-wabup-sudah-mendaftar-lesnussa-ini-langkah-awal-yang-krusial-detail-454616