Ambon.Suara Reformasi.Com.– Sebanyak 10 orang Bakal Calon DPD RI dari Maluku pada Pemilu 2024 mendatang, terancam gugur. Hal itu terungkap saat KPU Maluku melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dari 16 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (16/1/2023).
Dalam rapat pleno yang menyediakan sejumlah calon calon maupun yang diwakili oleh tim liaison officer (LO) masing-masing calon calon ini, KPU menyampaikan ada sebanyak enam calon calon yang memenuhi syarat atau disingkat MS. Sedangkan, 10 calon lainnya yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat muatan itu masing-masing, Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri.
Sedangkan 10 balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat. 10 balon itu masing-masing Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, HM Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Siktaubun.
Meski begitu, 10 calon calon itu masih berpeluang melakukan perbaikan administrasi yang berkaitan dengan syarat dukungan minimal yang diserahkan ke KPU.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan menyampaikan, perbaikan syarat dukungan administrasi untuk 10 balon yang tidak lolos syarat administrasi itu dimulai pada hari ini hingga Minggu (22/1/2023) mendatang.
“Untuk 10 calon calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” jelas Rifan
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menambahkan, 6 balon dinyatakan lolos administrasi itu karena syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Maluku.
“Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kami tetapkan nama-nama calon DPD mana saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ujar Halil.
Setelah 10 butir yang belum memenuhi syarat pengajuan itu menyerahkan perbaikan syarat pemungutan suara, KPU akan kembali melakukan verifikasi. Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual bersama 6 balon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual. Setelah dan kemudian verifikasi vaktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru bisa mendaftar sebagai calon DPD RI,” jelasnya. (SR)