Hehanussa, Sopir Truk Angkut Barang Tidak Boleh Melebihi Kapasitas Ketinggian Telah Ditetapkan
Ambon, Suara Reformasi.Com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama Balai Transportasi Darat dan Asosiasi Mobil Truk Daerah Maluku
telah melakukan rapat dalam rangka membicarakan persoalan yang dialami sopir Truk saat memuat barang tidak boleh melebihi kapasitas ketinggian yang telah ditetapkan begitu pula tinggi kendaraan (bak)
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Selasa (22/2) saat pihaknya memberikan keterangan soal hasil rapat bersama telah dilaksanakan dengan agenda pembahasan menyangkut aturan telah ditetapkan pemerintah berkaitan kapasitas tinggi muatan mobil truk dan tinggi bak penampung barang saat melakukan kegiatan operasi.
Menurutnya, hasil rapat dengan Asosiasi Mobil Truk Daerah Maluku, dan membicarakan berbagai persoalan yang dialami dalam mengangkut barang dengan ketinggian tidak boleh melebihi kapasitas telah ditetapkan adalah 3,5 meter tapi kalau ada sopir yang menyalahi aturan telah ditetapkan maka akan dikenakan sangsi.
"Masalah dialami sopir truk soal, kapasitas melebihi ukuran tinggi barang dan kita suda membicarakan dengan balai transportasi darat dan Ditlantas Polda Maluku untuk membicarakan persoalan dialami sopir truk karena sopir truk kita tahu bersama mereka adalah tumpuan masyarakat terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) terutama yang ada di daerah pedesaan," jelasnya.
Lebih lanjut jelas Hehanussa, kita bayangkan apabila mobil truk dia melakukan mogok operasi dalam beberapa waktu tentunya distribusi barang atau kebutuhan pokok sangat berpengaruh besar sekali, hal ini kita tidak inginkan terjadi maka lewat niat baik teman-teman baik Asosiasi Angkutan Truk menyampaikan persoalan terjadi ke Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan kami mengambil langka untuk mempertemukan dengan pihak Direktorat Lalu Lintas dan Balai Transportasi Darat untuk mencari jalan keluar atau solusi.
"Dalam pembicaraan tadi kita mendapat solusi terhadap persoalan yang ada bahwa aturan tetap ditegakan dan asosiasi akan memperbaiki hal-hal yang memang menjadi persyarakatan aturan dalam memuat barang dengan menggunakan mobil truk, dan yang menonjol dalam pembicaraan adalah soal tinggi muatan telah disepakati tidak lebih dari 3,5 meter, kalau lebih maka dianggap suda rawan sedangkan soal berat itu sudah mutlak tergantung daya muat kendaraan yang ada.(SR01)
Belum Ada Komentar